Penggusuran Bangunan Liar di Saluran Kali Baru Soepomo

Editor

Petugas menggunakan alat berat membersihkan puing-puing bangunan  yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas menggunakan alat berat membersihkan puing-puing bangunan yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB

Petugas menggunakan alat berat membersihkan puing-puing bangunan  yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas menggunakan alat berat membersihkan puing-puing bangunan yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB

Petugas Sarpol PP membantu warga memindahkan barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Sarpol PP membantu warga memindahkan barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB

Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB

Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB

Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga membawa barang yang tersisa saat penggusuran bangunan liar di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

30 Maret 2021 00:00 WIB