KPK Periksa Bupati Blora Terkait Korupsi PTDI

Editor

Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

6 Agustus 2020 00:00 WIB

Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

6 Agustus 2020 00:00 WIB

Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

6 Agustus 2020 00:00 WIB

Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020. Djoko Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

6 Agustus 2020 00:00 WIB

Bupati Blora Djoko Nugroho berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020. Djoko diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka Budi Santoso. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bupati Blora Djoko Nugroho berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020. Djoko diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka Budi Santoso. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

6 Agustus 2020 00:00 WIB

Bupati Blora Djoko Nugroho (kanan) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020. Djoko diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka Budi Santoso. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bupati Blora Djoko Nugroho (kanan) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020. Djoko diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka Budi Santoso. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

6 Agustus 2020 00:00 WIB