Suasana Pernikahan saat Penerapan PSBB

Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

11 April 2020 00:00 WIB

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

11 April 2020 00:00 WIB

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

11 April 2020 00:00 WIB

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama  Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

11 April 2020 00:00 WIB

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer (ketiga kiri) melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer (ketiga kiri) melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

11 April 2020 00:00 WIB