Penampilan Imam Nahrawi Dalam Pemeriksaan Perdana di KPK

Editor

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba guna menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba guna menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

27 September 2019 00:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi, diperiksa sebagai tersangka, diduga menerima suap comittmen fee sebesar Rp.26,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi, diperiksa sebagai tersangka, diduga menerima suap comittmen fee sebesar Rp.26,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

27 September 2019 00:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

27 September 2019 00:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi, diperiksa sebagai tersangka, diduga menerima suap comittmen fee sebesar Rp.26,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi, diperiksa sebagai tersangka, diduga menerima suap comittmen fee sebesar Rp.26,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

27 September 2019 00:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

27 September 2019 00:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

27 September 2019 00:00 WIB