Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

Editor

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Mei 2019 00:00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. Dalam putusan sidang tersebut Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi karena dinilai bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. Dalam putusan sidang tersebut Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi karena dinilai bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Mei 2019 00:00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Mei 2019 00:00 WIB

Perwakilan BPN Prabowo-Sandi saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perwakilan BPN Prabowo-Sandi saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Mei 2019 00:00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

20 Mei 2019 00:00 WIB