Berbuat Mesum, 6 Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Sebanyak 12 terpidana atau enam pasangan yang dihukum cambuk merupakan pelanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bercumbu) dan Khalawat (berdua-duaan di tempat sepi). ANTARA
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Sebanyak 12 terpidana atau enam pasangan yang dihukum cambuk merupakan pelanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bercumbu) dan Khalawat (berdua-duaan di tempat sepi). ANTARA

4 Maret 2019 00:00 WIB

Algojo mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Para terpidana dicambuk mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA
Algojo mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Para terpidana dicambuk mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA

4 Maret 2019 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Menurut Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh, Marwan, enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu. ANTARA
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Menurut Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh, Marwan, enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu. ANTARA

4 Maret 2019 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh. ANTARA
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019. Tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh. ANTARA

4 Maret 2019 00:00 WIB