Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Gafatar Divonis 5 Tahun

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (kanan) bersama Mahful Muis Tumanurung (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara karena terbukti telah melakukan penodaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (kanan) bersama Mahful Muis Tumanurung (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara karena terbukti telah melakukan penodaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa

7 Maret 2017 00:00 WIB

Pinpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Pimpinan Gafatar lainnya, Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pinpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Pimpinan Gafatar lainnya, Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama Ahmad Musadeq berjabat tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  7 Maret 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama Ahmad Musadeq berjabat tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB