Bawaslu Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Transportasi Umum

Warga berada dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Senen, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Warga berada dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Senen, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) berada di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) berada di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Pengemudi angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) menunggu penumpang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Pengemudi angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) menunggu penumpang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB