KPK Kembali Resmi Tahan Tersangka Enam Anggota DPRD Jambi

Editor

Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 
Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 

1 September 2023 00:00 WIB

Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari belakang), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 
Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari belakang), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 

1 September 2023 00:00 WIB

Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 
Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 

1 September 2023 00:00 WIB

Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 
Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 

1 September 2023 00:00 WIB

Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi  Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 
Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (dari depan), Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Rohimah, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Meli Hairiya dan M. Khairil, dari 52 orang tersangka anggota DPRD Prov. Jambi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto 

1 September 2023 00:00 WIB