Ulah Pengendara Motor Lewat Trotoar Demi Hindari Macet di Jalan Gatot Subroto

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB