KPK Resmi Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Bengkalis

Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto

5 Desember 2022 00:00 WIB

Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto

5 Desember 2022 00:00 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto

5 Desember 2022 00:00 WIB

Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto

5 Desember 2022 00:00 WIB