Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Besok, Komisi Pemilihan Umum akan mengadakan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Untuk menghindari terjadinya kekacauan seperti saat pengumpulan berkas pertengahan Mei lalu, KPU meminta dua pasangan calon untuk membatasi jumlah pendukung yang datang. "Yang boleh masuk dalam ruang sidang hanya 60 orang per pasangan calon," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014. KPU juga menyiapkan tenda di halaman KPU untuk menampung sekitar 200 orang pendukung kedua kubu.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla serta pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai calon presiden dan wakil presiden yang lolos segala persyaratan untuk berlaga di pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Setelah resmi ditetapkan, Kedua pasangan calon akan mendapat pengawalan melekat dari Kepolisian. Sebanyak 93 personel akan mengamankan Jokowi, Jusuf Kalla, Prabowo, Hatta, dan keluarga mereka. Tim ini akan terbagi dalam tiga shift dan akan mengikuti segala kegiatan mereka.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa diusung oleh koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (Baca juga: Jokowi Ungguli Prabowo di Semua Kantong Massa)