TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang. Dua pasangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Komisi.
"Kami mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan ke masing-masing pasangan calon. Besok, KPU akan mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti pengundian nomor urut.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa diusung oleh koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (Baca juga: Seperti Jokowi, Prabowo Akan Bangun Tol Laut)
Saat ini, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah disibukkan dengan agenda safari politik. Setiap pasangan calon mengumpulkan dukungan mulai dari ulama, tokoh politik, hingga selebritas. (Baca juga: Jokowi Ungguli Prabowo di Semua Kantong Massa)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Dirjen Haji
Gunung Sangeang di Bima Meletus
Berita terkait
Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini
19 Juli 2024
Para Anggota DPR ini meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan surpres pergantian komisioner KPU. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaKetua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan
21 Juni 2024
Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.
Baca SelengkapnyaBegini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat
20 Juni 2024
Mantan terpidana koruptor Irman Gusman akan antarkan berkas administratif ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya
8 Juni 2024
KPU bakal membuka pendaftaran calon pantarlih Pilkada 2024 pada Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024, cek syarat, besaran gaji, dan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca Selengkapnya