Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 1 November 2024 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR dalam rapat tersebut agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.
“Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya. Saya setuju itu Sirekap harus kita reviu ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?” kata dia.
Adapun Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak memungkiri apabila penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.
“Kemeriahan dalam tanda kutip ‘kegaduhan’ mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna,” ujar Afif, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.
Dia menekankan seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.
“Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official. Kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang, tetapi semangat kami itu sebenarnya,” tuturnya.
Afifuddin pun mempersilakan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak. Namun Komisi II DPR menyepakati agar pembahasan perihal Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.
Afifuddin menyebutkan pihaknya pada Kamis malam akan mematangkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, berkaitan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan uji coba nasional pertama tanggal 12-13 Oktober, pemantapan Sirekap 24-26 (Oktober), kemudian juga Bimtek (bimbingan teknis) Sirekap, uji beban dan seterusnya, termasuk hari ini kami melakukan Bimtek Sirekap dan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara)," ucapnya.
Pilihan editor: Janji Ridwan Kamil Saat Blusukan di Cakung: Dari Lanjutkan Program KJP hingga Cari Solusi untuk Jakarta