Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 9 Oktober 2024 13:55 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

“Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana,” kata Anas di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia menegaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” ujar dia.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu meminta semua pihak melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.

“Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 22 September 2022.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Anas menekankan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” kata dia.

Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu menuturkan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, diharapkan akan terbangun sinergisme dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Selanjutnya, Bawaslu menyatakan banyak temuan soal netralitas ASN dan kepala desa…

<!--more-->

Adapun Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada,” kata Anggota Bawaslu, Puadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia mengatakan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada mengatur beberapa poin pelanggaran, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa. Menurut dia, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pemilihan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. “Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.

Puadi menambahkan pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” ujar dia.

Pilihan editor: Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

Berita terkait

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

2 jam lalu

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.

Baca Selengkapnya

Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

6 jam lalu

Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

Hub Pemilu Meta menyediakan layanan cek fakta hingga pengingat untuk momentum pemilu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

6 jam lalu

Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Baca Selengkapnya

Ikut Lomba Video Pendek Jadi Cara Kampanyekan Pilkada Bersih

16 jam lalu

Ikut Lomba Video Pendek Jadi Cara Kampanyekan Pilkada Bersih

Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang bersih, berbagai lembaga, termasuk KPK, telah meluncurkan tagar #HajarSeranganFajar.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

16 jam lalu

Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

Andika Hazrumy optimistis dengan masa depan Kabupaten Serang jika melanjutkan pembangunan yang telah dijalankan bupati sebelumnya, Tatu Chasanah.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

17 jam lalu

Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN dari Oktober 2024 ke Januari 2025. Ini kilas balik maju-mundur kepindahan ASN ke IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas yang Mereka Dapat

21 jam lalu

Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas yang Mereka Dapat

Presiden Jokowi memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) pada Januari 2025, setelah berkali-kali diundur.

Baca Selengkapnya

Peluang Menteri dari PDIP di Kabinet Prabowo, Muzani: Insyaallah Ada

22 jam lalu

Peluang Menteri dari PDIP di Kabinet Prabowo, Muzani: Insyaallah Ada

Ahmad Muzani menyebut bahwa Prabowo Subianto sudah menyusun nomenklatur kabinet dan beberapa sosok sudah mulai dipanggil.

Baca Selengkapnya

Kaesang Akan Blusukan ke Jawa Tengah untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Akan Blusukan ke Jawa Tengah untuk Pilkada 2024

Kaesang akan blusukan ke lima daerah di Jawa Tengah. Mulai Kebumen hingga Solo.

Baca Selengkapnya