Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Editor

Nurhadi

Selasa, 8 Oktober 2024 10:08 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak akan digelar 27 November mendatang. Menariknya, ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong. Calon tunggal membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye memilih kotak kosong.

Gerakan yang diinisiasi oleh masyarakat sipil ini merupakan bentuk kekecewaan atas dinamika pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal. Kampanye kotak kosong saat ini telah dibentuk di beberapa daerah, di antaranya Surabaya, Brebes, Ciamis, Tarakan, Banyumas, Sukoharjo. Lalu, apakah kampanye kotak kosong diperbolehkan?

Bawaslu dan KPU tidak melarang

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga menyebut fenomena soal kotak kosong dalam pemilu tidak bisa dinafikan. Kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja kemudian meminta pengawas pemilu memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

Advertising
Advertising

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga satu suara dengan Bawaslu. Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan pilihan masyarakat untuk mencoblos kotak kosong merupakan hak yang tidak bisa diintervensi. "Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Idham saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kebebasan berekspresi politik ini, kata dia, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. "KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong," ujarnya.

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pemilihan ulang akan digelar ketika kotak kosong menang. KPU sudah menyiapkan tahapan pilkada ulang di daerah dengan pemenang kotak kosong. KPU, DPR, dan pemerintah sudah menyepakati pilkada ulang akan digelar pada September 2025.

ANDI ADAM FATURRAHMAN| KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Kotak Kosong di Pilkada 2024 Adalah Kenyataan Demokrasi

Berita terkait

Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

1 jam lalu

Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

2 jam lalu

Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

2 jam lalu

Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

Sejumlah kontestan tidak hadir saat acara deklarasi damai Pilkada Jawa Barat, Bawaslu disorot

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

8 jam lalu

Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

Akmal Malik menuturkan dukungan terhadap IKN tak cuma pada pembangunan fisik, tapi juga sosial dan budaya masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024 Wajib Jaga Netralitas

8 jam lalu

Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024 Wajib Jaga Netralitas

Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

10 jam lalu

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Sebut Gen Z Jadi Sasaran Program Coworking Space Gratis

16 jam lalu

Ridwan Kamil Sebut Gen Z Jadi Sasaran Program Coworking Space Gratis

Ridwan Kamil mengatakan kebanyakan pekerja dari kalangan generasi Z saat ini bekerja secara remote.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bilang akan Bikin Sibuk Anak Muda Jakarta Supaya Tidak Tawuran

20 jam lalu

Ridwan Kamil Bilang akan Bikin Sibuk Anak Muda Jakarta Supaya Tidak Tawuran

Ridwan Kamil menilai pemicu tawuran karena selama ini para remaja tidak punya kesibukan.

Baca Selengkapnya

Walhi: Daerah Kaya Sumber Daya Alam Rawan Politik Transaksional pada Pilkada 2024

21 jam lalu

Walhi: Daerah Kaya Sumber Daya Alam Rawan Politik Transaksional pada Pilkada 2024

Wilayah yang kaya dengan sumber daya alam itu, misalnya hutan di Papua dan Sumatera.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

22 jam lalu

Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

Menurut Pramono Anung, selama kampanye seluruh program yang ditawarkan harus adil dan memuat nilai-nilai toleransi antar sesama.

Baca Selengkapnya