Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

Reporter

Antara

Selasa, 1 Oktober 2024 16:18 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Pilkada 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.

TEMPO.CO, Kota Bogor - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan batas dana kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp 72 miliar per pasangan calon (paslon).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Jadi, ada batas maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing masing pasangan calon. Ada anggarannya diperkirakan di Rp 72 miliar per paslon,” kata Dian di Kota Bogor, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pada Sabtu, 28 September 2024, KPU Kota Bogor juga telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor, sebagai bagian awal persiapan kampanye.

Besaran dana awal kampanye yang dilaporkan antara lain: Paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar Rp 27.112.024, paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia Rp 100 ribu, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Rp 100 juta, paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi Rp 6 juta, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana Rp 2.010.000.000.

Advertising
Advertising

Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada saat para paslon membuka RKDK, yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dana awal kampanye itu, kata Dian, dilaporkan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dimulai. Saldo awal itu berupa sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.

“Itu baru awal. Seiring dengan berjalannya masa kampanye, sumbangan-sumbangan itu akan bertambah, bisa berasal dari masing masing paslon, bisa dari partai politik pengusungnya, dan bisa dari perseorangan,” jelasnya.

Dian menyebutkan, besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp 75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp 750 juta.

Kemudian, kata Dian, pada 28 Oktober 2024 kelima paslon akan Laporan Pendapatan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada 24 November 2024 atau sehari setelah masa kampanye berakhir, para paslon diwajibkan menutup RKDK dan menyusun Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jadi kita akan tahu berapa total pemasukan selama mereka membuka rekening sampai dengan ditutupnya rekening. Pemasukan dan pengeluarannya berapa, untuk apa saja itu nanti setelah LPPDK. Setelah itu baru nanti akan ada audit, dari kantor akuntan publik,” jelas Dian.

Pilihan Editor: Profil Anggota DPR Termuda, Anak Aktivis 1998 yang Pernah Diculik Tim Mawar

Berita terkait

Asmawa Tosepu: Dari Pj Bupati Bogor ke Pjs Bupati Belitung Timur

4 jam lalu

Asmawa Tosepu: Dari Pj Bupati Bogor ke Pjs Bupati Belitung Timur

Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu memastikan seluruh ASN di Kabupaten Belitung Timur menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Pemilih Terbanyak di Pilkada Kota Tangerang Adalah Generasi Milenial, Segini Jumlahnya

5 jam lalu

KPU Sebut Pemilih Terbanyak di Pilkada Kota Tangerang Adalah Generasi Milenial, Segini Jumlahnya

KPU menyatakan DPT Pilkada Kota Tangerang 2024 naik 9 persen dibandingkan dengan Pemilu 2024 karena pemilih pemula bertambah.

Baca Selengkapnya

Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

7 jam lalu

Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung memastikan dia akan mendapatkan dana kampanye dari PDIP dan Partai Hanura di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Bawaslu Sebut Kampanye Kotak Kosong Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

9 jam lalu

Ketua Bawaslu Sebut Kampanye Kotak Kosong Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

Ketua Bawaslu menyatakan fenomena kotak kosong adalah refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Baca Selengkapnya

H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

9 jam lalu

H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

Keppres yang diteken Presiden Jokowi disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama Ida dan Abdul Halim memangku jabatan menteri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

10 jam lalu

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan aman dan tertib.

Baca Selengkapnya

Profil John Wempi Wetipo, Mundur sebagai Wamendagri, Maju di Pilkada Papua Tengah

10 jam lalu

Profil John Wempi Wetipo, Mundur sebagai Wamendagri, Maju di Pilkada Papua Tengah

Jokowi telah menerbitkan Keppres tentang pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Dilantik

12 jam lalu

Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Dilantik

Anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 akan dilantik pagi ini Selasa, 1 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Selengkapnya

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

1 hari lalu

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

1 hari lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya