Ketua Bawaslu Sebut Kampanye Kotak Kosong Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 1 Oktober 2024 11:09 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Bagja meminta pengawas pemilu menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Dia mengatakan fenomena satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, kata Bagja, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Karena itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Dia juga meminta pengawas pemilu berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu, kata dia, tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” ujarnya.

KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki paslon tunggal.

“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Berita terkait

KPU Sebut Pemilih Terbanyak di Pilkada Kota Tangerang Adalah Generasi Milenial, Segini Jumlahnya

1 jam lalu

KPU Sebut Pemilih Terbanyak di Pilkada Kota Tangerang Adalah Generasi Milenial, Segini Jumlahnya

KPU menyatakan DPT Pilkada Kota Tangerang 2024 naik 9 persen dibandingkan dengan Pemilu 2024 karena pemilih pemula bertambah.

Baca Selengkapnya

Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

3 jam lalu

Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung memastikan dia akan mendapatkan dana kampanye dari PDIP dan Partai Hanura di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

5 jam lalu

H-20 Jelang Jokowi Lengser, Dua Menteri dari PKB Mengundurkan Diri

Keppres yang diteken Presiden Jokowi disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama Ida dan Abdul Halim memangku jabatan menteri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

5 jam lalu

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan aman dan tertib.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Jokowi dan Iriana Terdaftar di DPT Kota Solo

6 jam lalu

Pilkada 2024, Jokowi dan Iriana Terdaftar di DPT Kota Solo

Jokowi dan Iriana terdaftar masuk di DPT TPS 12 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Dilantik

7 jam lalu

Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Dilantik

Anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 akan dilantik pagi ini Selasa, 1 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Selengkapnya

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

19 jam lalu

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur

Baca Selengkapnya

John Wempi Wetipo Mundur sebagai Wamendagri untuk Ikut Pilkada Papua Tengah

20 jam lalu

John Wempi Wetipo Mundur sebagai Wamendagri untuk Ikut Pilkada Papua Tengah

John Wempi Wetipo berpasangan dengan Ausilius You maju di Pilgub Papua Tengah, dengan didukung oleh koalisi Gerindra, PKS, dan Gelora.

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

20 jam lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Bawa Anak-Anak saat Ikut Kampanye

20 jam lalu

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Bawa Anak-Anak saat Ikut Kampanye

Ridwan Kamil meminta saat pelaksanaan kampanye resmi yang diselenggarakan partai politik, para ibu tidak membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya