Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 26 September 2024 21:41 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai validitas data dari Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Menurut dia, KPU harus mempersiapkan secara matang sistem tersebut untuk memastikannya tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

“Kalau bicara tepat atau tidak tepat penggunaan Sirekap, ya apa boleh buat. Senang atau tidak senang, sistem yang sudah dibuat dengan anggaran yang begitu besar saat pilpres yang lalu, ya harus dilanjutkan di pilkada,” kata Ujang di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024.

Dia menyebutkan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian penting bagi KPU ketika ingin menggunakan sistem tersebut. Menurut Ujang, penyajian data yang akurat, penggunaan informasi dan teknologi (IT) yang benar, dan sumber daya manusia yang menjalankannya harus berkualitas, sehingga sistem itu benar-benar tidak akan menimbulkan masalah.

“Tentu harus dilakukan dengan evaluasi yang ketat dan total. Jadi, ketika banyak masalah di pilpres dan pileg yang lalu, maka ketika dipergunakan dalam pilkada kali ini tentu harus hati-hati," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Ujang menambahkan Sirekap akan menjadi pertaruhan bagi KPU sehingga, apabila nanti ada masalah, maka yang akan menjadi “sasaran tembak” adalah KPU sendiri. Karena itu, menurut dia, Sirekap harus benar-benar diuji coba dan bukan lagi trial dan masih banyak error.

“Jadi harus betul-betul menjaga kinerjanya dengan menghadirkan Sirekap yang baik, jangan sampai nanti ada celah bolong-bolong, minus, atau kekurangan yang membuat publik ragu dan marah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Dia juga menegaskan KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

“Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyaallah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik,” kata Idham.

Komisioner KPU itu juga menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat; dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Tingkat akurasinya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.

Selanjutnya, Komisi II DPR dukung KPU gunakan Sirekap di Pilkada 2024…

<!--more-->

Adapun Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan lembaganya mendukung KPU kembali menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. Doli mengatakan di masa datang pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat dan hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.

“Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-recap,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Sebetulnya, kata Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.

Lalu, KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun masyarakat pun bisa menilai banyak masalah yang terjadi dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.

Meski demikian, Doli mengatakan teknologi tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Karena itu, Komisi II DPR pun tetap mendukung KPU menggunakan Sirekap.

“Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," katanya.

Pilihan editor: Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB

Berita terkait

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

29 menit lalu

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.

Baca Selengkapnya

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

58 menit lalu

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

15 jam lalu

Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

KPU menyebutkan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilakukan pada pekan kedua Mei 2025.

Baca Selengkapnya

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

15 jam lalu

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.

Baca Selengkapnya

Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

15 jam lalu

Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

Anies Baswedan mengunggah visi misi untuk program Jakarta. Ia mengatakan ini untuk tanggung jawab kepada publik.

Baca Selengkapnya

KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

16 jam lalu

KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.

Baca Selengkapnya

Perbandingan DPT Jabar-Jateng-Jatim di Pilgub 2024, Mana yang Paling Banyak?

21 jam lalu

Perbandingan DPT Jabar-Jateng-Jatim di Pilgub 2024, Mana yang Paling Banyak?

KPU Provinsi Jabar, Jateng, dan Jatim telah menetapkan DPT untuk Pilgub 2024. DPT mana yang paling banyak di antara tiga provinsi itu?

Baca Selengkapnya

PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

22 jam lalu

PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.

Baca Selengkapnya

Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

22 jam lalu

Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

PDIP mengganti dua caleg terpilihnya karena dua kader itu telah diberhentikan. Tia Rahmania angkat bicara.

Baca Selengkapnya

KPU Bilang Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

23 jam lalu

KPU Bilang Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Ketua KPU menyatakan pihaknya tidak akan menetapkan cakada berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya