Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu akan segera dibentuk menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Bagja mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.
Untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu secara maraton akan bertemu dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga tersebut akan duduk bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.
"Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing dalam Pilkada 2024," kata Bagja.
Dia menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah. Bagja menilai hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.
"Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu, langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan," ujar Bagja.
Sentra Gakkumdu adalah wadah yang berisi dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Lembaga ini dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Pelanggaran pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
ADIL AL HASAN | ANTARA
Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi