Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 16 Mei 2024 14:05 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu akan segera dibentuk menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Bagja mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu secara maraton akan bertemu dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga tersebut akan duduk bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

"Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing dalam Pilkada 2024," kata Bagja.

Advertising
Advertising

Dia menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah. Bagja menilai hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

"Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu, langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan," ujar Bagja.

Sentra Gakkumdu adalah wadah yang berisi dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Lembaga ini dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Berita terkait

KPU Jakarta Siapkan 14 Ribu Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

48 detik lalu

KPU Jakarta Siapkan 14 Ribu Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

KPU Jakarta akan memberi opsi bagi pemilih disabilitas untuk didampingi oleh orang dekat seperti keluarga atau tetangga saat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Persiapkan Saksi Pilkada Jakarta

14 menit lalu

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Persiapkan Saksi Pilkada Jakarta

Riza Patria menepis isu yang menyatakan partai pendukung Ridwan Kamil-Suswono tidak kompak.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

27 menit lalu

Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung harus membuktikan ada niat jahat dan kesengajaan memperkaya diri atau orang lain pada tersangka, termasuk Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

1 jam lalu

Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan kasus impor gula di luar 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Projo: Wacana Jadi Parpol hingga Pemberian Dukungan ke Pasangan Rido di Pilgub Jakarta

2 jam lalu

Serba-serbi Projo: Wacana Jadi Parpol hingga Pemberian Dukungan ke Pasangan Rido di Pilgub Jakarta

Selain wacana parpol, Projo juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya

Kasus Impor Gula Seret Tom Lembong, Kejagung: Delapan Perusahaan Sudah Diperiksa

8 jam lalu

Kasus Impor Gula Seret Tom Lembong, Kejagung: Delapan Perusahaan Sudah Diperiksa

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah memeriksa perusahaan swasta di kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

10 jam lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

11 jam lalu

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

Saat ini KPU telah menyelesaikan pendistribusian logistik tahap satu dan dua yang dikirimkan dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

11 jam lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

Kejagung periksa sejumlah anggota keluarga Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga jadi perantara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

12 jam lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya