Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 13 Mei 2024 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama ini batal mendaftarkan diri di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen atau perseorangan. Siapa saja mereka?
"Kami ingin mengumumkan bahwa 12 Mei pukul 23.59 WIB, kami KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta," kata Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.
Dia menuturkan, bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen yang sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan adalah purnawirawan Polri jenderal bintang tiga Dharma Pongrekun yang didampingi oleh dosen Institut Sains dan Teknologi Nasional bernama R. Kun Wardana Abyoto.
"Jadi hanya ada satu (bakal) paslon (independen)," ucap Astri.
Diketahui sebelumnya, ada nama-nama lain yang telah meminta akses sistem informasi pencalonan alias silon KPU untuk mengumpulkan syarat dukungan.
Dari Sudirman Said hingga Haris Azhar
Adapun nama-nama yang disebut telah meminta akses silon adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang berpasangan dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri.
Kemudian ada suami Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang bernama Noer Fajrieansyah. Ketiga, ada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang juga pernah berkecimpung sebagi anggota DPR RI pada 2012-2014 Poempida Hidayatullah.
Terakhir, ada Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Jakarta bernama Suci Fitria Tanjung.
Partai Hijau Indonesia sebelumnya mengungkapkan akan mengusung pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Suci dalam Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur calon independen. Namun batal.
John mengatakan, Haris telah menelepon pihaknya pada Ahad sore, 12 Mei 2024. Lewat sambungan telepon, Haris mengatakan dirinya tidak bisa menjadi calon independen yang diusung Partai Hijau Indonesia.
Seperti diketahui, Partai Hijau Indonesia belum terdaftar sebagai peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai ini mengusung calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pertama, kami mempertimbangkan kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkracht," ujar John saat ditemui di kantor KPU Jakarta pada Ahad malam, 12 Mei 2024.
<!--more-->
Kasus yang dimaksud oleh John adalah tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi.
"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kita udah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," ujar John.
Karena batal dicalonkan, lanjut John, Haris memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.
Dia pun menjelaskan, jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Tapi dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024.
"Begitu diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John.
Setelah ada perubahan tersebut, pasangan calon yang akhirnya diusung adalah John-Suci. Partai Hijau telah meminta akses silon KPU bagi John dan Suci untuk mengunggah persyaratan. Namun hingga Ahad malam, 12 Mei 2024, John-Suci disebut belum mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta.
"Karena sudah ditutup, otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam acara yang sama.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sudirman Said Batal Maju di Pilkada Jakarta dari Jalur Independen