Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Reporter

Antara

Sabtu, 13 Januari 2024 09:34 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat malam, 12 Januari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran di Kota Ambon, Senin, 8 Januari 2024, diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Bawaslu belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Samsun pun menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut Samsun menyebut ada 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat, 12 Januari 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Kepala desa bisa dijerat pidana pemilu

Dilansir dari Tempo, dalam UU Pemilu disebutkan Kepala Desa bisa dijerat pidana pemilu jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu. Kepala desa yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sebelumnya, Gibran berkampanye di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan itu pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

Keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.

Bawaslu pun telah menelusuri dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran.

Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta saat membagikan susu gratis dalam ajang hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Meskipun demikian, hal itu dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilu.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga peserta dalam Pilpres 2024. Dua peserta lainnya adalah pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Pilihan Editor: Kampanye Gibran Rakabuming di Maluku Diduga Langgar Aturan

Berita terkait

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

7 jam lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

7 jam lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

8 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

9 jam lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

18 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengukuhkan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada akhir pekan ini, Sabtu, 2 November 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

19 jam lalu

Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tugas Presiden Prabowo Subianto yang akan dijalankan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat kepala negara ke luar negeri merupakan hal yang biasa.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

22 jam lalu

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Begini respons Anies dan Cak Imin,

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

22 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

23 jam lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Gibran Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo yang Melawat ke Luar Negeri, Hasan Nasbi: Tak Ada Istilah Plt Presiden

1 hari lalu

Gibran Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo yang Melawat ke Luar Negeri, Hasan Nasbi: Tak Ada Istilah Plt Presiden

Presiden Prabowo diagendakan melakukan lawatan ke luar negeri selama 2 pekan yang dimulai pada 8 November 2024 yakni ke Beijing, Cina.

Baca Selengkapnya