Pemilu 2024: Ketahui Aturan Juru Kampanye
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 18 Juli 2023 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada setiap perhelatan pemilu, terdapat sosok juru kampanye yang mengatur dan menyosialisasikan seorang calon presiden, gubernur, wali kota, bupati hingga calon legislatif kepada masyarakat.
Seperti namanya, juru kampanye adalah juru atau orang yang memiliki kecakapan dalam mengatur kampanye. Dalam peraturan KPU, juru kampanye biasanya dipilih oleh partai. Tepatnya dalam Pasal 14 BAB 3 mengenai Pelaksanaan Kampanye.
Peraturan tersebut berbunyi bahwa pengurus partai politik peserta pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari pengurus partai politik atau calon anggota DPR, dan orang-seorang organisasi penyelenggara kegiatan.
Untuk menjadi seorang juru kampanye, diperlukan seseorang yang cakap dalam komunikasi dan memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Hal ini disebabkan juru kampanye memiliki peran penting dalam memengaruhi masyarakat memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang kelak akan dipilih nanti.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, juru kampanye sendiri merupakan seorang atau kelompok yang bertugas untuk menyampaikan visi-misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Juru kampanye memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan materi kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
Terkait materi kampanye, KPU telah mengatur peraturan yang harus dijunjung juru kampanye dalam menyebarkan materi kampanye pada masyarakat. Aturan tersebut tertera dalam pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
2. Menjaga moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
3. Meningkatkan kesadaran hukum
4. Memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab
5. Menjalin komunikasi politik yang sehat
6. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
7. Sopan, menggunakan bahasa yang santun dan pantas ditampilkan
8. Tertib, tidak mengganggu kepentingan umum
9. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat
10. Bijak dan beradab, yakni tidak menyerang pribadi lawan
11. Tidak bersifat provokatif.
JDIH KPU
Pilihan editor : Menjelang Pemilu 2024, Apa Itu Juru Kampanye