Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 10 September 2024 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk memperoleh pinjaman dana. Fenomena menggadaikan SK ini terjadi hanya beberapa hari setelah dilantik.

Namun, di balik kemudahan memperoleh pinjaman melalui gadai SK, ada risiko yang perlu dipertimbangkan. Salah satu risiko paling serius adalah jika anggota DPRD tersebut tidak mampu membayar cicilan pinjamannya. Dalam situasi seperti itu, pihak bank berhak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan, yaitu SK yang telah digadaikan. 

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana