TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan draf usul revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah siap. Rencananya, pembahasan tentang revisi beleid itu akan dimulai tahun depan.
Salah satu poin yang ada dalam revisi itu antara lain adanya sebuah lembaga yang khusus menangani sengketa pilkada. "Saya kira ke depan cukup satu. Misalnya, kalau ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada permasalahan tahapan, cukuplah Bawaslu saja," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Mengenai prioritas pembahasannya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu nanti terserah DPR mau bikin UU Pilkada dan pemilu dulu atau otonomi daerah dulu."
Selain poin tentang lembaga yang menangani sengketa, dalam revisi itu juga terdapat mengenai batasan dukungan terhadap salah satu calon. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pasangan calon yang memborong dukungan dari partai politik.
Hal lain yang juga ada dalam revisi adalah anggaran kampanye. Tjahjo menilai batasan anggaran yang diberlakukan pada pilkada tahun ini membuat kampanye lebih sepi. "Jadi mungkin ditingkatkan minimalnya berapa. Ada juga usul agar anggaran pilkada lebih baik dilakukan di pusat saja, tak usah di daerah."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tjahjo mengatakan pemerintah akan menerima usul revisi dari berbagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pilkada.
Pilkada serentak menuai polemik. Terbitnya beleid pilkada juga melalui proses yang panjang. Awalnya, DPR mengesahkan model pilkada melalui DPRD. Namun Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan perpu yang isinya mengatur soal pilkada serentak pada 2015. Ketika akan diundangkan pada pertengahan tahun ini, perpu tersebut juga cukup alot dibahas karena KPU sempat merasa tak mampu menyelenggarakan pilkada serentak dan minta diundur hingga 2016. Namun DPR tetap meminta supaya pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015.
Masalah kembali terjadi ketika beleid tersebut sudah diundangkan, yakni soal jadwal pemilihan, polemik calon tunggal, hingga sengketa pencalonan yang menyebabkan lima daerah urung mencoblos pada 9 Desember kemarin. KPU memutuskan menunda pilkada di lima daerah karena sengketa pencalonan, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Siantar, dan Kota Manado.
FAIZ NASHRILLAH