TEMPO.CO, Bandung- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda. Asep dituduh menggelembungkan harga pengadaan buku yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Barat tahun 2010.
Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan Asep menjadi tersangka sejak akhir September 2015. Namun, saat itu penetapan tersangka masih membutuhkan kelengkapan bukti dan dokumen.
"Untuk resminya, kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPK dan BPKP. Sementara ini, kerugian negara ditaksir senilai Rp 2 miliar," ujar Suparman kepada Tempo melalui telepon, Selasa, 20 Oktober 2015.
Menurut dia, hingga saat ini, tim penyidik sudah melengkapi bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat Asep. Diantaranya, nama-nama perusahaan yang mendapat tender buku aksara Sunda. Proyek pengadaan buku tersebut berasal dari APBD Jawa Barat tahun 2010 senilai Rp 44,6 miliar.
"Yang bersangkutan pun bertanggung jawab karena dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut," ujar dia.
Ia pun mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka diduga menggelembungkan harga dan diduga telah membuat surat perjanjian pemegang tender fiktif. Namun, hingga saat ini, Asep belum ditahan oleh pihak Kejati. Kejati menunggu salinan audit dari BPK dan BPKP.
Pada kasus ini penyidik menjerat Asep dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S