TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP untuk individu tanpa tanggungan ditetapkan Rp 24 juta per tahun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menaikkan besarannya menjadi Rp 36 juta per tahun. Kenaikan ini secara umum akan menambah daya beli masyarakat. “Mungkin akan mengganggu penerimaan pajak, tapi enggak banyak,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Mei 2015.
Kenaikan besaran ini akan diberlakukan pada tahun pajak 2015 yang dibayarkan Januari 2016. “Kami masih harus konsultasi dulu sama DPR, suratnya baru dikirim hari ini,” kata Bambang.
Sejak 1 Januari 2013, pemerintah telah meningkatkan besaran PTKP tanpa tanggungan dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah PTKP menjadi sebagai berikut:
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Untuk jumlah PTKP yang akan diterapkan pada tahun pajak 2015, Bambang belum menyebutkan rinciannya. “PMK-nya tinggal saya tanda tangan maka langsung berlaku.”
TRI ARTINING PUTRI