TEMPO.CO, Depok - Anggota Babinkamtibmas Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Edi Mujiran, membenarkan adanya tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan seorang majikan kepada pekerja rumah tangganya.
Pelaku Eka Prasetio anggota Kepolisian berpangkat Brigadir Satu dan istrinya Putri, Pegawai Negeri Sipil, melakukan penganiayaan kepada korban Patimi, 60 tahun.
"Kejadiannya hari Selasa, dan ditemukannya hari Kamis kemarin, tidak kondisi disekap," kata Edi Mujiran, Anggota Babinkamtibmas Kepolisian Sektor Pancoran Mas, ketika ditemui di Kompleks D'Mapple, Jalan Balong Raya, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Cipayung, Jumat, 27 Februari 2015.
Ia mengatakan Patimi ditemukan oleh RT di dalam rumah dengan kondisi pintu rumah terkunci. Korban kemudian diselamatkan oleh RT dengan cara melompati pagar dan dibawa ke rumah sakit Bhakti Mulya. "Korban belum mau cerita alasan pemukulan," kata Edi.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 01/RW 012, Indra Gunawan, pemilik rumah sudah tidak berada di rumah ketika warga menemukan Patimi berada di dalam rumah dengan kondisi pagar dan pintu terkunci.
"Ada matanya yang bengep," kata dia. Edi mengatakan dugaan sementara luka lebam di mata korban terjadi akibat tinjuan tangan.
Ia menyampaikan saat Patimi ditemukan oleh warga pemilik rumah diketahui berada di Bengkulu. Hingga saat ini warga dan pelaku masih melakukan upaya musyawarah atas kejadian tersebut.
MAYA NAWANGWULAN