TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi, Harjono, mengatakan menggelembungnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tak bisa dianggap menguntungkan salah satu pihak saja. "Siapa yang mendapat manfaat dari DPKTb ini? No one knows," ujar Harjono ketika memberikan kesaksian di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca juga: Sengketa Pemilu, MK Undang 13 Saksi Ahli)
Menurut dia, karena pencoblosan dilakukan di bilik suara, tak ada satu pun yang mengetahui pilihan para pengguna hak suara yang terdaftar di DPKTb. Karena itu, banyaknya jumlah pemilih dalam DPKTb tidak bisa menjadi bukti bahwa ada salah satu calon presiden yang diuntungkan. "Karena bisa memenangkan satu calon dan juga calon lainnya. Keduanya punya peluang sama," ujar Harjono. (Baca juga: Ini Alasan Ketua Gerindra Laporkan Ketua KPU)
Harjono mengatakan penggunaan daftar pemilih tetap tambahan adalah salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum memfasiltasi pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2009 yang menyatakan hak pemilih yang tak terdaftar dalam DPT dijamin. "Kalau dilihat dari tujuannya, maka ini untuk memfasilitasi warga negara yang menggunakan hak pilih yang terhalang karena tak ada di DPT," kata Harjono.
Karena ada tujuan ini, kata Harjono, pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Hatta, tak bisa menuduh DPKTb adalah bagian dari upaya terstruktur dan sistematis untuk mencurangi pemilihan umum. "Apakah itu tujuannya memenangkan konstestan dengan cara curang?" katanya.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan 13 saksi ahli.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?
Tim Prabowo Nilai Ajakan Bupati Dogiyai Keliru
Ini Daftar Nama Ahli yang Didatangkan Kubu Prabowo