TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyetujui 13 saksi untuk bersaksi di persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden yang digelar di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Para saksi berasal dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Komisi Pemilihan Umum, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari para ahli," ujar ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi pada Jumat pagi ini.
Kubu Prabowo-Hatta menghadirkan tujuh saksi ahli, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Said Salahuddin, Margarito Kamis, Dwi Martono Ariyanto, A. Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Yusril yang memiliki latar belakakang keahlian tata negara mendapat kesempatan bersaksi paling awal.
Sedangkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum mendatangkan empat saksi ahli, yakni Ramlan Surbakti, Erman Rajagukguk, Didik Supriyanto, dan Harjono. "Kesaksian Ramlan dan Erman akan disampaikan secara tertulis," ujar kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution.
Pihak terkait atau Jokowi-JK tak ketinggalan menghadirkan saksi ahli, yakni Saldi Isra dan Bambang Eka Cahya Widodo. Saldi merupakan guru besar tata negara Universitas Andalas sedangkan Bambang merupakan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu.
Tim Jokowi-JK sempat memprotes kehadiran Marwah Daud Ibrahim yang merupakan tim sukses Prabowo-Hatta dan A. Rasyid Saleh, seorang caleg Gerindra sebagai ahli. "Apakah keterangannya bisa dipertanggungjawabkan?" ujar kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna. (Baca juga: Tim Prabowo Nilai Ajakan Bupati Dogiyai Keliru)
Majelis hakim konstitusi tak buru-buru menanggapi sikap protes tersebut. Menurut mereka, posisi Marwah Daud akan dipertimbangkan kemudian. "Biarkan majelis yang menilai, keberatan dicatat," ujar Hamdan Zoelva. (Baca juga: Rumah Novela Dirusak karena Apa?)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez