TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua (Bawaslu) minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai. Permintaan itu dilontarkan pada sidang etik penyelenggara pemilu keempat ihwal kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden 2014 di Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Mohon Majelis Hakim memberhentikan seluruh anggota KPU Dogiyai," kata Ketua Bawaslu Papua Robert Y. Horik di ruang sidang DKPP di gedung Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2014. (Baca: Kapolres: Bupati Dogiyai Imingi Pilih Prabowo)
Robert melontarkan pernyataan itu lantaran KPU Dogiyai dianggap tidak mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi saat pemilihan presiden. Dia menjelaskan bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Dogiyai yang seharusnya menggunakan formulir DB1 pilpres, justru malah menggunakan formulir DB1 pileg. (Baca: Pasca Pembakaran, KPU Dogiyai Terancam)
Selain itu, Robert menyampaikan bahwa di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak ada pemungutan suara pada 9 Juli lalu, tapi anehnya bisa ada hasil perolehan suara.
Menurut dia, panitia pengawas Dogiyai sempat membenarkan bahwa tidak ada pemungutan suara di wilayah Mapia Barat dan Mapia Tengah. Akan tetapi dalam sidang pleno ini, teradu (KPU Dogiya) tidak mengakui hal itu.
Hari ini, DKPP menggelar sidang keempat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. Persidangan dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Sidang juga menghadirkan seluruh anggota KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, KPU Sumatera Utara, KPU Papua, KPU Dogiyai, serta KPU Kota Surabaya.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
'Presiden ISIS' Ditangkap di Cilacap
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu