TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajak presiden terpilih ke acara pelaporan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 15 Agustus 2014. Sebab, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi belum mengetok putusan sengketa gugatan pemilihan presiden 2014 pada tanggal itu.
"Ada proses konsultasi bersama, tetapi karena masih ada proses di MK, maka tak bisa dilakukan," kata Julian di Istana Negara, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Aburizal Dampingi Prabowo-Hatta ke MK)
Dia mengatakan SBY berniat hadir bersama presiden terpilih, Joko Widodo, di gedung parlemen, sehingga keduanya bisa membicarakan nota keuangan dan pidato kenegaraan. Niat ini sudah ada sejak lama sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan karena melibatkan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menurut dia, SBY sangat memahami jika APBN 2015 akan mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru. Tapi pembicaraan tidak dapat dilakukan karena penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta, Polisi: Hindari Jalan ke MK)
Rancangan APBN 2015, menurut Julian, adalah amanat undang-undang bagi pemerintah SBY pada masa akhir jabatannya. Pemerintah tidak dapat mengelak karena akan melanggar konstitusi, tapi juga tidak dapat mengajak presiden terpilih karena ketetapan belum final.
"Jadi sekarang kita harus tunggu keputusan MK," kata Julian.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang