TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah merampungkan bukti dan materi jawaban untuk menyanggah gugatan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi. Khaerul Mannan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Selatan mengatakan bukti tersebut berupa jawaban, kronologi, dan daftar gugatan.
”Kami langsung serahkan ke KPU pusat hari ini juga,” ujar Khaerul, Jumat, 1 Agustus 2014. Sebab, dia melanjutkan, sidang perdana sengketa pemilihan presiden yang diajukan kubu Prabowo terhadap KPU pusat di Mahkamah Konstitusi bakal digelar pada Rabu, 6 Agustus mendatang. (Baca: 5 Tudingan Prabowo Versus Fakta Pemilu)
Khaerul mengatakan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kubu Prabowo-Hatta antara lain mempersoalkan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di KPU Sulawesi Selatan. DPKTb tersebut dinilai kubu Prabowo-Hatta tidak jelas. Khaerul menegaskan pihaknya sudah mengumpulkan data untuk menjawab tudingan tersebut. ”Jawaban tersebut sudah siap kami serahkan ke KPU pusat,” ujar Khaerul. (Baca: Saksi dan Bawaslu Persoalkan DPKTb ke KPU)
Selain daftar pemilih khusus, KPU Sulawesi Selatan juga akan menyerahkan formulir C7 (formulir absen pemilih) yang tersebar di 16.757 tempat pemungutan suara (TPS). Formulir C7 merupakan salah satu bukti dan jawaban jika pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga benar-benar memilih. Keberadaan formulir tersebut sekaligus menyanggah materi gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. "Kami siap memberikan jawaban kepada pimpinan sidang jika diminta saat persidangan,” kata Khaerul.
KPU Sulawesi Selatan, ia melanjutkan, tidak menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi. Sebab, yang digugat adalah KPU pusat. Menurut Khaerul, pihaknya hanya menyiapkan tiga komponen berupa jawaban, kronologi, dan daftar gugatan.
Adapun kubu Prabowo-Hatta juga mengaku telah menyiapkan bukti dan diserahkan kepada tim pemenangan di Jakarta. Ahmad Baskam, Koordinator Saksi Tim Merah Putih kubu Prabowo-Hatta Sulawesi Selatan, menyatakan alat bukti berupa 85 ribu DPKTb yang dinilai siluman telah diserahkan ke Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pusat pada 21 Juli 2014 lalu.
Selain itu, tim telah melaporkan KPU Sulawesi Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan perihal membongkar kotak suara untuk mencari alat bukti. ”Semua itu telah kami laporkan ke Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jakarta,” katanya. (Baca: Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran)
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Terpopuler:
Jokowi Diingatkan Soal Jatah Menteri buat Partai
Dituding Wikileaks Terima Suap, SBY Bela Megawati
Pemakan Semut, Tampak Lemah Tapi Mematikan
SBY Mengaku Tersakiti oleh Tudingan Wikileaks
Diusulkan Jadi Menteri, Johan: Abraham di KPK