TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, mengatakan akan mengerahkan 86 pengacara untuk menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
"Yang telah menandatangani surat kuasa ada 86 pengacara," ujarnya, Kamis, 24 Juli 2014. Menurut dia, tim advokasi ini juga didukung oleh 200 pengacara. (Baca: Sekjen PAN Tepis Isu Keretakan Prabowo dengan Hatta)
Alamsyah juga mengklaim telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk membandingkan hasil rekapitulasi oleh KPU dengan hasil rekapitulasi dari kubu Prabowo-Hatta. "Bukti dan saksi cukup banyak, dan kami siap mencocokkan data dengan KPU," ujarnya di Dewan Pembina Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jalan T.B. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim advokasi ini berencana akan melakukan gugatan ke MK pada Jumat, 25 Juli 2014. "Kami berharap besok (hari ini, Jumat, 25 Juli) Prabowo dan Hatta juga ikut hadir ke MK," tutur anggota tim advokasi, Firman Wijaya.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 22 Juli 2014, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden 2014. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Jokowi-JK meraup 70.997.883 suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Namun Prabowo menolak hasil rekapitulasi KPU karena dianggapnya melanggar aturan dan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
Selain melakukan gugatan sengketa pemilu presiden ke MK, Prabowo-Hatta juga akan menempuh jalur politik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub