TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Jakarta, Muhammad Taufik, menuding panitia pemilihan kecamatan di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berupaya menghilangkan barang bukti gugatan kubunya ke Mahkamah Konstitusi. Taufik menuding mereka membuka kotak suara dan mengambil data pemilih yang diduga ilegal.
"Padahal pemilih ilegal itu akan dijadikan bahan gugatan di MK," kata Taufik saat dihubungi, Kamis malam, 24 Juli 2014. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Menurut Taufik, pembukaan kotak suara awalnya serentak terjadi di seluruh kecamatan di Jakarta Utara pada Rabu lalu. Taufik mengklaim sekelompok orang yang mengaku sebagai panitia pemilihan kecamatan mendadak mendatangi tempat penyimpanan kotak suara tanpa pemberitahuan secara resmi kepada saksi Prabowo-Hatta. Para saksi itu, ujar Taufik, hanya mendapat pemberitahuan melalui pesan pendek.
Para saksi, tutur Taufik, lantas mempertanyakan alasan membuka kotak suara itu. Mereka mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. "Bahkan di Penjaringan ada kotak suara yang sudah diangkut oleh dua truk," katanya mengutip kesaksian anggota timnya.
Taufik berujar, kejadian yang sama juga terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis siang. Seluruh saksi Prabowo-Hatta di kecamatan kaget dengan pembukaan kotak suara menggunakan modus yang sama. "Kalau merujuk aturan, kotak suara bisa dibuka oleh MK."
Ia lantas menduga ada pihak tertentu yang ingin gugatan Prabowo-Hatta yang menolak hasil pemilu presiden kalah di MK. Karena itu, ia bakal melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian pada Jumat, 25 Juli 2014. "Kami sedang mempersiapkan berita acara laporan dan lima saksi perkecamatan."
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Kisah Nenek yang Mengaku Pacar Jokowi
Raffi Ahmad Nikah, Dahlan Iskan Jadi Saksi
Jokowi Bertemu SBY Bahas Transisi Usai Lebaran