TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang akan diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sia-sia. Sebab, Prabowo sulit mengejar selisih suaranya dengan Jokowi.
“Secara teoretis 8,4 juta suara itu sulit dikejar,” kata Trimedya ketika dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Di Tugu Proklamasi, Jokowi Ucapkan Terima Kasih)
Menurut Trimedya, berkaca dari pengalaman gugatan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dengan jumlah suara yang tidak mencapai jutaan, bukti yang banyak diperlukan di persidangan. “Untuk 500 ribu suara saja, alat buktinya bisa dua kontainer. Oleh karena itu, pihak Prabowo jangan berasumsi saja, buktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rekapitulasi suara, Prabowo menarik diri karena menilai KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Atas dasar penilaian itu, Prabowo akan melakukan gugatan ke MK.
Terlebih, setelah merekapitulasi suara, Selasa, 22 Juli 2014, KPU memutuskan Jokowi-Kalla memenangi pemilihan umum presiden 2014. (Baca: Tiga Pemimpin Negara Ajak Jokowi Bertemu di APEC)
Kandidat nomor urut dua itu memperoleh suara sebesar 70.997.833 atau 53,15 persen. Sedangkan kandidat nomor urut satu, Prabowo-Hatta, hanya memperoleh suara 62.576.444 atau 46,85 persen.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab