TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, menyatakan siap jika Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Walaupun gugatan ditujukan ke KPU, tim hukum Jokowi-Kalla menyatakan siap mengikuti persidangan.
“Kita siapkan lebih dari 300 pengacara, dan kita siapkan juga saksi ahli yang paham hukum tata negara maupun paham tentang ilmu sosial,” kata Trimedya ketika dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Soal Pilpres,Kedubes Korsel Datangi Markas Prabowo)
Menurut Trimedya, MK tidak akan mudah mengabulkan gugatan Prabowo. Sebab, dugaan pelanggaran yang disengketakan harus terstruktur, sistematis, dan masif. “Silakan saja buktikan. Kami juga punya bukti yang kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rekapitulasi suara, Prabowo menarik diri karena menilai KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Atas dasar penilaian itu, Prabowo akan melakukan gugatan ke MK. (Baca: Menlu AS Ucapkan Selamat pada Jokowi)
Terlebih, setelah merekapitulasi suara, Selasa, 22 Juli 2014, KPU memutuskan Jokowi-Kalla memenangi pemilihan umum presiden 2014. Kandidat nomor urut dua itu memperoleh suara sebesar 70.997.833 atau 53,15 persen. Sedangkan kandidat nomor urut satu, Prabowo-Hatta, hanya memperoleh suara 62.576.444 atau 46,85 persen.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab