TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Saor Siagian, melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Markas Besar Kepolisian terkait dengan sikap Prabowo menolak pelaksanaan pemilihan presiden menjelang penetapan pemenang. Tim hukum KIB Baru ingin pelaksanaan pilpres tidak dipermainkan.
Hal ini dikhawatirkan dapat memancing keresahan di tengah masyarakat. "Kami tidak ingin ke depan ada lagi calon presiden seperti Prabowo Subianto. Sehingga setiap capres yang akan bertarung nantinya bertarung secara serius," kata Saor Siagian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2014.
Dalam laporannya, Saor sudah membawa sejumlah barang bukti perihal pernyataan Prabowo, Selasa, 22 Juli 2014, seperti rekaman pidatonya serta pemberitaan di sejumlah media cetak dan online. (Baca: Ditolak Prabowo, Pilpres Tetap Dianggap Sah)
Tapi laporan tersebut ditolak Mabes Polri. Polisi, kata Saor, berpendapat laporan tersebut lebih tepat disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Polisi mengatakan laporan kami diatur dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga lebih tepat melalu Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pemilihan presiden 2014 karena dinilai cacat hukum. "Kami Prabowo-Hatta akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum. Dengan demikian, kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo saat melakukan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2014, menanggapi proses pengesahan rekapitulasi suara di KPU. (Baca:Poempida Anggap Prabowo Dijerumuskan Timses)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 246 ayat 1 yang menyatakan "Setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri pada saat pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran ke dua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 juta."
Tapi sejumlah pengamat hukum tata negara menyebut penolakan Prabowo itu tidak bisa dipidanakan. (Baca: Prabowo Tak Bisa Dipidana, tapi Kena Sanksi Sosial)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres