Yusril Ihza : Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres

image-gnews
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendera menyatakan Prabowo Subianto tak bisa menyatakan mundur sebagai calon presiden, hanya beberapa saat menjelang pengumuman Komisi Pemilihan Umum, semalam. "Undang-undang Pemilihan Presiden mengatur bahwa seseorang yang sudah disahkan sebagai calon, tidak boleh mundur dengan alasan apapun," kata Yusril dalam akun twitternya, Selasa 22 Juli 2014.

Sikap Prabowo, kata Yusril, tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Terlebih sikap menarik diri dari proses pemilihan umum dilakukan setelah ada pencoblosan oleh masyarakat. ”Hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilihan Presiden," katanya. Yusril menyarankan agar keberatan Prabowo ini diajukan ke pihak berwenang seperti Kepolisian atau Mahkamah Konstitusi.

Prabowo mengatakan dirinya beserta partai dan tim pendukung menarik diri dari proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden yang telah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum. Prabowo menilai selama prroses pemilihan, sejak dari pencoblosan hingga pemungutan suara, terdapat indikasi kecurangan yang telah dilakukan. ((baca juga : Prabowo Seolah Merasa Dicurangi Se-Indonesia Raya)

Prabowo mempertanyakan sikap KPU yang tidak melaksankan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Bagaimana bisa yang memiliki hak pilih ada 300 orang, tetapi yang memilih ada 800 orang,” kata Prabowo, Selasa 22 Juli 2014. Pihaknya siap menerima segala kemungkinan terjadi dalam pilpres ini, asal tidak ada kecurangan didalamnya

Keputusan Prabowo mundur itu, kata Yusril, tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya satu pasangan calon. Keputusan itu juga tidak akan mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam menuntaskan tugasnya. (baca juga : Keputusan Mundur Prabowo Dinilai Blunder)

Dengan kata lain, kata Yusril, KPU tetap melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pilpres. “Apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun,” kata dia.

Yusril menilai jika pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kosongan pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan Negara. “Karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirinya menyarankan pasangan Prabowo - Hatta untuk membawa gugatan hasil pilpres ke MK bila tidak memuaskan. “Buktikan adanya kecurangan disana,” kata Yusril.

SAID HELABY


BeritaTerpopuler

Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres 
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza 
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima 
Pengumuman Pilpres, Jalan Imam Bonjol Ditutup

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

22 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

44 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.