TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendera menyatakan Prabowo Subianto tak bisa menyatakan mundur sebagai calon presiden, hanya beberapa saat menjelang pengumuman Komisi Pemilihan Umum, semalam. "Undang-undang Pemilihan Presiden mengatur bahwa seseorang yang sudah disahkan sebagai calon, tidak boleh mundur dengan alasan apapun," kata Yusril dalam akun twitternya, Selasa 22 Juli 2014.
Sikap Prabowo, kata Yusril, tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Terlebih sikap menarik diri dari proses pemilihan umum dilakukan setelah ada pencoblosan oleh masyarakat. ”Hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilihan Presiden," katanya. Yusril menyarankan agar keberatan Prabowo ini diajukan ke pihak berwenang seperti Kepolisian atau Mahkamah Konstitusi.
Prabowo mengatakan dirinya beserta partai dan tim pendukung menarik diri dari proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden yang telah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum. Prabowo menilai selama prroses pemilihan, sejak dari pencoblosan hingga pemungutan suara, terdapat indikasi kecurangan yang telah dilakukan. ((baca juga : Prabowo Seolah Merasa Dicurangi Se-Indonesia Raya)
Prabowo mempertanyakan sikap KPU yang tidak melaksankan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Bagaimana bisa yang memiliki hak pilih ada 300 orang, tetapi yang memilih ada 800 orang,” kata Prabowo, Selasa 22 Juli 2014. Pihaknya siap menerima segala kemungkinan terjadi dalam pilpres ini, asal tidak ada kecurangan didalamnya
Keputusan Prabowo mundur itu, kata Yusril, tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya satu pasangan calon. Keputusan itu juga tidak akan mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam menuntaskan tugasnya. (baca juga : Keputusan Mundur Prabowo Dinilai Blunder)
Dengan kata lain, kata Yusril, KPU tetap melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pilpres. “Apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun,” kata dia.
Yusril menilai jika pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kosongan pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan Negara. “Karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” katanya.
Dirinya menyarankan pasangan Prabowo - Hatta untuk membawa gugatan hasil pilpres ke MK bila tidak memuaskan. “Buktikan adanya kecurangan disana,” kata Yusril.
SAID HELABY
BeritaTerpopuler
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Pengumuman Pilpres, Jalan Imam Bonjol Ditutup