Jabatan di Formulir Capres Ketua HKTI, Prabowo Digugat

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Calon Presiden, Prabowo Subianto, memeluk anak-anak yang ingin bertemu saat menyantap sate kambing di warung sate Haris di Bandung, Jawa Barat (4/6). TEMPO/Prima Mulia
Calon Presiden, Prabowo Subianto, memeluk anak-anak yang ingin bertemu saat menyantap sate kambing di warung sate Haris di Bandung, Jawa Barat (4/6). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (Tarik), Kamis, 5 Juli 2014, akan melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Polri atas dugaan penipuan. Prabowo diduga melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada formulir isian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Prabowo melakukan kebohongan publik sementara Bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando Silalahi, Ketua Tarik, saat konferensi pers di Hotel Menteng, Kamis, 5 Juni 2014. Prabowo diduga secara sengaja memalsukan riwayat hidup pada formulir isian yang dikeluarkan oleh KPU. Pada formulir model BB-4 PPWP huruf D, Prabowo mencantumkan jabatan sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-sekarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para advokat itu, Oesman Sapta adalah ketua umum himpunan kerukunan tani yang sah. Tarik mencatat putusan Mahkamah Agung Nomor 310/K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-14.AHO 1.06. Tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI Nomor 8 Tahun 2010 memilih Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Sahala Beny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal.

Tarik menyebutkan bahwa tindakan Prabowo menyalahi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 26 mengenai kewajiban Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarik juga menilai tindakan Prabowo memenuhi unsur pidana. "Prabowo melakukan tindak pidana atas tuduhan pemberian akta otentik palsu yang melanggar Pasal 263," ujar Fernando. Selain itu, Prabowo juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana. Beny Pasaribu yang dihubungi Tempo, membeberkan fakta bahwa kepengurusan HKTI yang sah adalah versi Oesman Sapta. Adapun Prabowo telah mengajukan dua kali gugatan, namun kalah di tingkat kasasi.

DINI PRAMITA

Berita Terpopuler:
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014
Apple Diskon Gede-gedean di ICS 2014

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

17 Maret 2019

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

Pada pertengahan Desember 2018, Romy PPP menguak fakta-fakta di balik terbitnya tabloid Obor Rakyat pada pilpres 2014.


Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

6 Februari 2019

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di lokasi akhir jalan sehat relawan Roemah Djoeang di lapangan sepak bola Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Januari 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putrim
Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno membantah tengara kubu Jokowi soal keterlibatan konsultan asing dalam pemilihan presiden kali ini.


Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sembari tertawa usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.


Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

22 Maret 2017

Putera sulung mantan Presiden SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyerahkan piala kepada Ketua Pelaksana Kejuaraan Asia Karate SBY Cup XIV Jackson AW Kumaat (keempat kiri) di Jakarta, 25 Februari 2017. ANTARA FOTO
Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

Qodari mengatakan masyarakat cukup mengenal figur Agus Yudhoyono atau AHY ini


Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

16 Januari 2017

Presiden Joko Widodo memberi pernyataan usai Rapim TNI, didampingi Menkopolhukam Wiranto, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Cilangkap, 16 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

RUU Permilu Diperkirakan selesai sekitar bulan empat ke depan.


Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

10 September 2015

Susilo Bambang Yudhoyono membacakan pidato politiknya usai ditetapkan menjadi ketum periode 2015-2020 dalam penutupan Kongres Demokrat di Surabaya, 13 Mei 2015. Dalam pidato politiknya SBY membacakan 10 rekomendasi hasil kongres untuk landasan kerja selama lima tahun kedepan. TEMPO/Nurdiansah
Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

Ada spekulasi bahwa Demokrat memunculkan sindrom I Want SBY Back untuk mempersiapkan Ani Yudhoyono.


Konflik Golkar dan PPP Bawa Efek Berantai  

14 Desember 2014

Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama Presiden PKS Anis Matta, Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tanjung dan Ketum PPP Suryadharma Ali, menggelar acara syukuran Koalisi Merah Putih di Masjid Al-Bakrie, Jakarta, 10 Oktober 2014.  Syukuran ini diadakan setelah KMP berhasil memenangkan kursi pimpinan DPR dan MPR. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Golkar dan PPP Bawa Efek Berantai  

Perebutan legitimasi ini juga berpeluang merembet.


Kubu Prabowo: Pemerintah Intervensi Konflik Partai  

9 Desember 2014

Desmon J. Mahesa
Kubu Prabowo: Pemerintah Intervensi Konflik Partai  

Konflik terjadi di PPP dan Golkar.