TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan perolehan kursi partai politik berdasarkan hasil pemilu legislatif 2014. Penetapan perolehan kursi dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik yang dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 416/kpts/KPU/2014, Rabu sore, 14 Mei 2014.
Berikut perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode 2014-2019:
1. Partai Nasional Demokrat mendapat 35 kursi atau 6,3 persen
2. Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 47 kursi atau 8,4 persen
3. Partai Keadilan Sejahtera mendapat 40 kursi atau 7,1 persen
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 109 kursi 19,5 persen
5. Partai Golongan Karya mendapat 91 kursi atau 16,3 persen
6. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapat 73 kursi atau 13.0 persen
7. Partai Demokrat mendapat 61 kursi atau 10,9 persen
8. Partai Amanat Nasional mendapat 49 kursi atau 8,8 persen
9. Partai Persatuan Pembangunan mendapat 39 kursi atau 7,0 persen
10. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat 16 kursi atau 2,9 persen
Menurut Husni, penetapan perolehan kursi partai dibuat berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional. "Kami membacakan kepada saksi, apakah hari ini sama dengan yang dibacakan sejak tanggal 9 Mei 2014," kata Husni. Tak ada saksi partai yang protes, sehingga KPU langsung menetapkan hasil itu. Dalam penetapan ini, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tak mendapat kursi parlemen.
Pemilihan legislatif yang diselenggarakan 9 April lalu diikuti oleh 12 partai. Penetapan suara partai yang diumumkan KPU pada 9 Mei lalu menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang dengan perolehan suara nasional 18,95 persen. Posisi berikutnya ditempati Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra dengan perolehan suara 14,75 persen dan 11,81 persen. (Baca: Sah! Ini Hasil Real Count KPU)
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler
Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat
Unilever akan Ganti Kerugian Taman Kota Bandung
Bank Mandiri Ganti 2.000 Kartu ATM Nasabah