TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggeledah kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin, hari ini, Jumat, 9 Mei 2014. Di saat yang bersamaan, tim KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati, kantor PT Bukit Jonggol Asri, serta kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Rachmat Yasin sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim komisi antirasuah pada Rabu, 7 Mei 2014 terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin). Dua puluh empat jam kemudian, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
Selain Rachmat, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Seusai diperiksa, Bupati Rachmat membantah ada uang miliaran yang mengalir untuknya. Dia mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan KPK adalah ulah stafnya tanpa menyebutkan staf yang dimaksud. ”Ada hal terindikasi suap yang dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu.” (Baca pula: Ruang Kerja Rachmat Yasin Disegel KPK).
Rachmat dan Zairin dikenakan pasal sangkaan yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Keduanya diduga sebagai penerima suap.
Adapun FX Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pegawai PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ketiganya ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
RIKY FERDIANTO | MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?