TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional tak peduli terhadap catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dituduhkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto pada masa lalu.
"Itu sudah masuk wilayah hukum, kita taati saja status dan kepastian hukum yang berlaku di negeri ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat PAN Viva Yoga Mauladi melalui telepon, Selasa, 29 April 2014. (Baca: Gerindra: Prabowo Nyapres Bersama PAN)
Viva Yoga justru menilai Prabowo merupakan sosok yang patriotik dan punya pengalaman membela negara di medan tempur. Karena itu, PAN merasa tidak perlu mempersoalkan polemik tersebut. "Kapasitasnya dari sisi nasionalisme tidak diragukan," ujarnya. (Baca: Berbagai Ketakutan Jika Prabowo Jadi Presiden)
Keinginan PAN berkoalisi dengan Gerindra, kata Viva Yoga, karena memiliki platform partai yang relatif sama, yakni mewujudkan Indonesia baru yang nasionalis dan berpihak kepada rakyat.
Prabowo kerap dikaitkan dengan penculikan aktivis pada 1998 oleh Tim Mawar. Tim ini merupakan satuan di bawah Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Prabowo adalah pemimpin Kopassus ketika penculikan dilakukan. Penculikan ini menyeret sebelas anggota Tim Mawar ke Pengadilan Mahkamah Militer. Pengadilan memecat Komandan Tim Mawar Mayor Bambang Kristiono dan empat anggotanya. Enam anggota lainnya juga dipenjara tanpa dikenai sanksi pemecatan. (Baca: Pro-Jokowi Desak SBY Usut Kasus Wiji Thukul)
Adapun Prabowo, oleh Panglima ABRI, dijatuhi hukuman berupa dipensiunkan dari masa dinasnya sebagai anggota TNI berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira. Demikian pula Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Muchdi P.R. serta Komandan Grup 4 Kolonel Infanteri Chairawan. Mereka dinilai tidak mengetahui segala kegiatan bawahannya.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter
Dituduh Teroris, Diplomat RI Diciduk Polisi Ceko
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek