Kampanye Terselubung Tak Terbukti, Caleg PKB Bebas

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis bebas Muji Mulyo, calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, atasi dakwaan pelanggaran aturan pemilu.  Majelis hakim yang diketuai Heru Widodo Sukaten menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Muji dipenjara dua bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 15 hari.

"Tidak ada saksi yang mengetahui asal usul alat peraga berupa surat suara milik terdakwa. Saksi juga tidak mendengar atau melihat terdakwa mengajak untuk memilih dirinya," kata Heru saat membacakan putusan, Jumat, 11 April 2014.

Adapun jaksa Juni Ratnasari mengajukan banding. Juni tetap berkeyakinan bahwa Muji bersalah lantaran melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: Wali Kota Malang Diduga Langgar UU Pemilu)

Menurut Juni, kesalahan Muji bermula dari kegiatan kampanye di halaman sebuah masjid di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2014. Dalam pengajian yang dihadiri sekitar 150 anggota dan simpatisan Muslimat Nahdlatul Ulama itu, Muji membawa peraga pemilu berupa surat suara bertuliskan nama dan nomor urutnya sebagai calon legislator.

Berdasarkan Pasal 299 undang-undang itu, Muji bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan didenda maksimal Rp 24 juta. "Tuntutan kami lebih ringan, tapi tetap ditolak. Kami akan banding dan kami usahakan selesai dalam tiga hari setelah vonis ditetapkan hakim," kata Juni seusai persidangan. (Baca:Bagi-bagi Hadiah, PKB dan Hanura Dipanggil )

Muji Mulyo menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ia tidak akan menuntut balik panitia pengawas pemilihan umum setempat meski ia merasa kredibilitasnya tercoreng dan perolehan suara sementara untuknya anjlok. "Saya sangat dirugikan. Banyak konstituen saya tak mau pilih saya karena saya tersandung kasus itu," kata Muji.

Sebelumnya, pada 1 April, calon legislator inkumben dari Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syamsul Arifin, divonis satu bulan hukuman percobaan ditambah denda Rp 10 juta subsider kurungan 10 hari.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsul Arifin terbukti berkampanye lebih awal di rumahnya di RT 25 RW 06 Dusun Pasar Pon, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, pada Jumat, 28 Februari lalu. Saat itu calon wakil rakyat dengan nomor urut satu untuk daerah pemilihan Malang Raya 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) membagi-bagikan paket sembako untuk 30 anak yatim. Dalam paket sembako diselipkan kartu bergambar wajah dan nomor urutnya.

"Dua kasus tindak pidana pelanggaran kampanye ini yang pertama diadili di Kabupaten Malang dan mungkin yang pertama di Jawa Timur. Sebelumnya tak pernah ada persidangan pelanggaran kampanye," kata George da Silva dari Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang. (Baca: Golkar dan PKB Disemprit Panwaslu Kota Malang)

ABDI PURMONO

Terpopuler:
Punya Pesawat Mirip RI, Presiden Ini Terjungkal
Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik 
Dapat Suara Minim, Caleg PKS Rampas Kotak Pemilu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Angka Keramat Nawacita

28 April 2015

Angka Keramat Nawacita

Pemilihan Presiden Juli 2014 lalu menjadi etos baru bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya. Bagi saya dan sebagian pemilih Jokowi, yang untuk pertama kalinya memilih dalam pemilihan, karena sebelumnya golongan putih, ada motif yang menggerakkan kami. Salah satu motif itu adalah janji kampanye Jokowi yang bertitel Nawacita.


Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

17 Desember 2014

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengacungkan tiga jari saat konferensi pers di rumah dinas Gubernur, Jakarta (21/8). Dalam Konferensi pers Jokowi mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan atas sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

Kemitraan menemukan suap dalam pemungutan suara.


Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

5 Agustus 2014

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono (kanan) didampingi Pengacaranya, Hinca Panjaitan (kiri) tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. Setelah mangkir pada pemeriksaan perdana, hari ini Setiyardi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

Keterangan Jokowi diperlukan agar kasus pengaduan tabloid Obor Rakyat dapat diproses lebih lanjut


Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

9 Juli 2014

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju sebagai capres 2014 kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

Dengan memilih, Ahok berujar, kemungkinan warga merasakan penyesalan jauh lebih kecil ketimbang mengabaikan haknya.


Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

8 Juli 2014

Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

Setiap kelurahan terdapat sekitar 100 DPT ganda.


Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

6 Juli 2014

Calon presiden nomor urut dua Joko Widodo mengacungkan jari membentuk simbol
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

Secara keseluruhan, Jokowi-Kalla dipercakapkan hingga 64.297 kali, jauh mengungguli Prabowo-Hatta.


Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

5 Juli 2014

Hatta Rajasa. TEMPO/Aditia Noviansyah
Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

Hatta hanya tersenyum pahit dan enggan melanjutkan pertanyaan.


Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

5 Juli 2014

Tabloid Obor Pro Jokowi Beredar di Garut
Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

Selain tabloid, mereka juga membagikan jadwal puasa Ramadan dan pin bergambar Jokowi-JK.


Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

5 Juli 2014

Capres, Joko Widodo menyampaikan orasinya pada kampanye terbuka bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat. 3 Juli 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

Sapujagat sebenarnya bukan media baru. Tabloid 16 halaman yang berkantor di Jalan Makam Peneleh Nomor 39, Surabaya, itu sudah muncul sejak awal 2000.


Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

5 Juli 2014

Anak anak kecil bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo usai meresmikan kampung deret di Petogogan, Jakarta Selatan (3/4). Sebanyak  123 unit rumah warga yang direhab di RW 03 dan 05, kini siap di huni dengan berbagai fasilitas seperti taman dan wifi gratis. TEMPO/Dasril Roszandi
Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

Dukungan warga terbelah diantara dua calon presiden di sejumlah sudut Jakarta.