TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis bebas Muji Mulyo, calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, atasi dakwaan pelanggaran aturan pemilu. Majelis hakim yang diketuai Heru Widodo Sukaten menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Muji dipenjara dua bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 15 hari.
"Tidak ada saksi yang mengetahui asal usul alat peraga berupa surat suara milik terdakwa. Saksi juga tidak mendengar atau melihat terdakwa mengajak untuk memilih dirinya," kata Heru saat membacakan putusan, Jumat, 11 April 2014.
Baca Juga:
Adapun jaksa Juni Ratnasari mengajukan banding. Juni tetap berkeyakinan bahwa Muji bersalah lantaran melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: Wali Kota Malang Diduga Langgar UU Pemilu)
Menurut Juni, kesalahan Muji bermula dari kegiatan kampanye di halaman sebuah masjid di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2014. Dalam pengajian yang dihadiri sekitar 150 anggota dan simpatisan Muslimat Nahdlatul Ulama itu, Muji membawa peraga pemilu berupa surat suara bertuliskan nama dan nomor urutnya sebagai calon legislator.
Berdasarkan Pasal 299 undang-undang itu, Muji bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan didenda maksimal Rp 24 juta. "Tuntutan kami lebih ringan, tapi tetap ditolak. Kami akan banding dan kami usahakan selesai dalam tiga hari setelah vonis ditetapkan hakim," kata Juni seusai persidangan. (Baca:Bagi-bagi Hadiah, PKB dan Hanura Dipanggil )
Muji Mulyo menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ia tidak akan menuntut balik panitia pengawas pemilihan umum setempat meski ia merasa kredibilitasnya tercoreng dan perolehan suara sementara untuknya anjlok. "Saya sangat dirugikan. Banyak konstituen saya tak mau pilih saya karena saya tersandung kasus itu," kata Muji.
Sebelumnya, pada 1 April, calon legislator inkumben dari Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syamsul Arifin, divonis satu bulan hukuman percobaan ditambah denda Rp 10 juta subsider kurungan 10 hari.
Syamsul Arifin terbukti berkampanye lebih awal di rumahnya di RT 25 RW 06 Dusun Pasar Pon, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, pada Jumat, 28 Februari lalu. Saat itu calon wakil rakyat dengan nomor urut satu untuk daerah pemilihan Malang Raya 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) membagi-bagikan paket sembako untuk 30 anak yatim. Dalam paket sembako diselipkan kartu bergambar wajah dan nomor urutnya.
"Dua kasus tindak pidana pelanggaran kampanye ini yang pertama diadili di Kabupaten Malang dan mungkin yang pertama di Jawa Timur. Sebelumnya tak pernah ada persidangan pelanggaran kampanye," kata George da Silva dari Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang. (Baca: Golkar dan PKB Disemprit Panwaslu Kota Malang)
ABDI PURMONO
Terpopuler:
Punya Pesawat Mirip RI, Presiden Ini Terjungkal
Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik
Dapat Suara Minim, Caleg PKS Rampas Kotak Pemilu