TEMPO.CO, Cirebon - Para peserta pemilihan di 12 TPS Kota Cirebon harus mencoblos ulang karena surat suara tertukar. "Pencoblosan ulang harus secepatnya dilakukan agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang tengah dilakukan KPU," kata Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, Kamis, 10 April 2014.
Azis prihatin dengan adanya surat suara yang tertukar sehingga harus dilakukan coblos ulang di 12 TPS Kota Cirebon. "Meski kasus ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, kondisi ini sungguh memprihatinkan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pencoblosan ulang pun akan riskan dengan berbagai macam kecurangan sehingga pengamanan harus ditingkatkan. Para calon legislator juga diminta untuk ikut memantau pengamanan suara.
Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Nomor 207/KPU Kota-011329166/IV/2014 diketahui ada 12 TPS di Kota Cirebon yang surat suaranya tertukar. TPS tersebut adalah TPS 7, 8, 9, 10, dan 11 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan; TPS 2, 6, 15, 20, 24, dan 25 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan; serta TPS 17 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Cirebon.
Pemungutan ulang tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 poin 5. Namun dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani itu tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaan pemilihan ulang.
Emirzal Hamdani hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Telepon selulernya aktif, tapi dia tidak mengangkat. Pesan pendek yang dikirim pun belum dibalas.
IVANSYAH