TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta melarang pemilih membawa ponsel, kamera, dan kartu nama calon yang dipilih ke dalam bilik suara pada 9 April 2014. Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Humas KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan ponsel yang dilengkapi kamera rentan disalahgunakan untuk praktek politik uang.
"Pemilih akan memotret surat suaranya untuk mendapatkan imbalan tertentu," kata Farid kepada Tempo, Ahad 6 April 2014. Imbalan dari calon legislatif atau partai politik tertentu akan diberikan kepada pemilih yang memberikan bukti berupa foto surat suara yang telah dicoblos.
Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, sebelum masuk ke bilik suara, pemilih harus menitipkan ponsel atau kameranya kepada petugas. Selain itu, kartu nama para caleg juga dilarang dibawa masuk ke bilik suara oleh pemilih.
Alasannya, kartu nama itu biasanya berisi nama caleg, nomor, nama partai politik, berikut foto dari caleg. Kartu nama tersebut biasa turut dibagikan pada saat kampanye. Bahkan, tak menutup kemungkinan dibagikan juga menjelang pencoblosan pada 9 April.
"Kartu nama termasuk alat peraga kampanye. Jadi tidak boleh dibawa masuk ke bilik suara," kata Farid. Namun demikian, menurut Farid, pemilih boleh membawa secarik kertas berisi nama dan nomor caleg yang akan dipilihnya.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Ditawari Suap, Ahok Diancam Istri