TEMPO.CO, Sampang - Sebanyak 46 dari 175 narapidana di Rumah Tahanan kelas IIB Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legsilatif 9 April mendatang. Meski nama mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
"Tidak bisa nyoblos karena terbentur aturan," kata Komisioner KPU Sampang, Zahri Setiono, Sabtu, 5 April 2014.
Menurut Zahri, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 disebutkan bahwa komisi pemilihan hanya menyediakan surat suara sebanyak 129 buah. Sementara jumlah napi di rutan sampang sebanyak 175 orang yang namanya terdaftar dalam DPT. "jadi ada kekurangan 46 surat suara," terangnya.
Jika memungkinkan, Lanjut Zahri, ke 46 napi tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara pencoblos dialihkan keluar rutan yakni TPS terdekat yang masih memiliki surat suara lebih. Syaratnya, para napi harus membawa formulir A5 atau surat keterangan pindah pemilih. "Formulir ini hanya dikeluarkan oleh TPS dari daerah masing-masing," jelasnya.
Zahri menambahkan, diluar 175 napi yang masuk DPT, napi lainnya yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos dengan menggunakan kartu tanda penduduk. Dia mengingatkan, jika nyoblos pakai KTP, tidak boleh bersamaan dengan pemilih lainnya. "Kalau menggunakan KTP, baru boleh mencoblos satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI