TEMPO.CO, Banyuwangi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Suherman, mengatakan, pasien dan keluarganya di rumah sakit bisa memakai kartu identitas bila tak membawa formulir C6 dalam Pemilihan Legislatif 9 April 2014. "Cukup tunjukkan KTP," kata Suherman, Selasa 25 Maret 2014.
Formulir C6 adalah surat panggilan mencoblos dari KPU untuk pemilih yang masuk daftar pemilih tetap. Menurut Suherman, aturan memakai KTP itu tertera dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Selama ini, kata Herman, banyak pasien dan keluarganya tidak sempat membawa formulir C6 karena kondisi mereka yang terdesak. Sehingga dengan menunjukkan KTP akan mempermudah pasien dan keluarganya untuk menyalurkan hak pilihnya.
Namun, KPUD Banyuwangi tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit. Pasal 103 dalam Peraturan KPU tersebut menyebutkan, bahwa pasien dan keluarganya bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang dekat dengan rumah sakit.
Meski begitu, kata Suherman, KPPS terdekat akan datang ke rumah sakit untuk menjemput bola kepada pasien dan keluarganya. "KPPS akan datang satu jam sebelum TPS tutup pukul 13.00," kata dia.
IKA NINGTYAS