TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim agung ramai-ramai membela Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang memberikan iPod Shuffle sebagai souvenir kepada para tamu, termasuk hakim, yang diundang dalam pesta pernikahan anaknya. Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA menyatakan pemberian itu bukan gratifikasi. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)
Hakim Agung Dudu Duswara mengatakan keputusan “bukan gratifikasi” itu juga mempertimbangkan surat imbauan gratifikasi dari Ketua KPK Abraham Samad Nomor B143/01-13/01/2013 tertanggal 21 Januari 2013.
Surat ini menyatakan semua pejabat negara wajib menyerahkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. “Tapi ada klausulnya yang menyebutkan ada gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan,” kata di kantor MA, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)
Dia menjelaskan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK adalah yang diperoleh dari hadiah langsung atau undian, diskon, kerabat, atau souvenir, yang berlaku secara umum.
Ketua Ikahi Cabang MA, Hakim Agung Gayus Lumbuun, mengatakan karena bukan gratifikasi, hakim yang menerima iPod itu tak perlu melapor dan menyerahkannya ke KPK. Dasar keputusan ini, menurut dia, sesuai dengan bukti nota pembelian iPod seharga Rp 480 ribu per unit.
Menurut Gayus, hakim yang menerima iPod dari Nurhadi tidak melanggar pasal gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengklaim hakim tak melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial tentang larangan pejabat negara menerima hadiah atau souvenir dalam kaitan penyelenggaran pesta kawin. "Jelas disebutkan dikecualikan jika tidak lebih dari Rp 500 ribu," ujar mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Sabtu pekan lalu, Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana yang mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha. Undangan yang disebar sebanyak 1.500 buah.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai souvenir untuk tamu. Masih tersisa sekitar 1300-an unit.Di pasar, pemutar musik bikinan Apple itu dijual Rp 700 ribu per unit.
Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri itu, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah. Pesta yang gemerlap itu tidak sesuai dengan profil gaji yang diperoleh Nurhadi sebagai pejabat eselon I.
LINDA TRIANITA
Baca juga: