TEMPO.CO, Tegal - Calon legislator DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Yamin, akan menggugat Pemerintah Kota Tegal. Caleg untuk daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) itu tidak terima balihonya diturunkan dari bando yang melintang di Jalan Mayjen Sutoyo di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat.
"Saya dapat info penurunan itu kemarin Sabtu. Gugatan ke Pemerintah Kota Tegal akan kami rumuskan besok," kata Yamin saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Februari 2014.
Ia mengaku sangat dirugikan oleh penurunan baliho tersebut. Selain tidak ada pemberitahuan sebelumnya, ia juga merasa telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tegal dengan membayar kepada vendor.
Menurut Yamin, ia membayar Rp 35 juta kepada vendor untuk kontrak pemasangan baliho sejak awal Januari hingga awal April. Baliho putih itu berukuran sekitar 10 x 5 meter. Sisi kiri baliho menampilkan siluet wajah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di atas siluet terdapat tulisan "Bersama Jokowi Indonesia bangkit, berdaulat, dan bermartabat."
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Edi Prayitno, mengatakan penurunan baliho milik Yamin itu bukan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. "Tapi penertiban bando reklame yang melintang di jalan," kata Edi. Dasar penertiban atau pembongkaran bando reklame itu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.
Dalam soal rencana gugatan Yamin, Kepala Bagian Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, belum bersedia dimintai konfirmasi via telepon. "Besok saja ketemu di kantor," ujarnya, Ahad, 23 Februari 2014.
DINDA LEO LISTY
Terkait:
KPK Sita Mobil Tim Sukses Airin
Rebecca: Saya Tidak Terkait dengan Adik Atut
Gara-gara Adik Atut, Proyek RSUD Banten Mandek
Artis Rebecca ke KPK Terkait Wawan, Airin Senyum